Banten - Polairud Polda Banten mengamankan 2 pelaku penjual bayi lobster (benur) tanpa izin di Muara Binuangeun, Lebak, Banten. Ini potret pelaku dan barang buktinya.
Foto
Polisi Amankan 2 Pengedar Benur Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Kedua pelaku penjual bayi lobster (benur) tanpa izin yang terjaring di Muara Binuangeun, Lebak, Banten itu mengaku menjual benur yang diekspor senilai Rp 250 ribu/ekor.
Pada kesempatan ini, polisi menyita 24 ribu ekor benur yang berhasil digagalkan dari penyelundupan dengan total nilai Rp 6 Miliar.
Polisi awalnya melakukan patroli perairan di perairan Lebak dan Pandeglang, petugas dari Subdit Gakkum Polairud Polda Banten saat melakukan patroli melihat ada dua orang yang membawa box berwarna hitam. Setelah diperiksa, box itu berisi benur yang hendak dijual ke Sukabumi, Jawa Barat. Benur itu diketahui akan dijual kepada pengepul yang berada di wilayah Jawa Barat.
Polisi akhirnya mengamankan dua pelaku, yakni MY (26) dan CH (20) setelah melakukan pemeriksaan secara intensif. Dua pelaku ini terbukti hendak menyelundupkan benur tanpa izin.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentant Perikanan dengan anacaman pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.