Jakarta - Pasien positif Corona yang diketahui melakukan mesum di Wisma Atlet ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia pun terancam dijerat pasal UU ITE dan Pornografi.
Foto
Jadi Tersangka, Pasien Mesum di Wisma Atlet Terancam Dipenjara

Penyelidikan kasus tenaga kesehatan (nakes) yang diduga mesum sesama jenis (gay) dengan seorang pasien positif Corona di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet terus berlanjut. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan tersangka tersebut merupakan pasien positif virus Corona.
Polisi menetapkan pasien tersebut sebagai tersangka kasus penyebaran konten sex sesama jenis dengan UU ITE.
Sejumlah barang bukti ditampilkan pihak kepolisian saat menggelar konferensi pers terkait kasus tenaga kesehatan (nakes) yang diduga mesum sesama jenis (gay) dengan seorang pasien positif Corona di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Kasus ini awalnya diunggah pemilik akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020) kemarin. Dia mengunggah screen capture atau tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.
Tak butuh waktu lama, cuitan tersebut pun viral. Banyak netizen yang mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum sesama jenis ini ke akun media sosial Kemenkes, BNPB, hingga Polri.
Polisi sebelumnya pernah menyebutkan kedua pelaku mesum itu terancam dijerat pasal UU ITE dan Pornografi. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan pelaku terancam dijerat tiga pasal yakni pasal 36 tentang Pornografi, kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Pelaku pun terancam sanksi maksimal 10 tahun penjara.