Sragen - Kejari Sragen serahkan uang tunai senilai Rp 2,016 miliar ke Pemkab Sragen. Uang itu diketahui terkait dengan kasus proyek RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
Foto
Potret Tumpukan Uang Rp 2 M Hasil Korupsi Proyek RSUD Sragen

Kejaksaan Negeri Sragen menyerahkan uang tunai Rp 2.016.766.740 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag mengatakan Kerugian negara sebesar Rp 2,016 miliar ini diserahkan oleh Rahardian Wahyu, pengusaha asal Solo yang bertindak sebagai penyedia barang, Februari 2020 lalu. Setelah kasusnya inkrah, uang tersebut dikembalikan ke kas negara.
Sinyo juga mengatakan pengembalian kerugian negara ini merupakan komitmen bersama pemerintah dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga dalam penegakan hukum juga diupayakan pengembalian kerugian negara. Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut baik pengembalian kerugian negara ini. Pihaknya berharap dana ini bisa segera digunakan untuk mendukung pembangunan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini menjerat tiga orang yakni mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Djoko Sugeng; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nanang Y; dan Rahadian Wahyu selaku penyedia barang. Kasus bermula saat digelar pengadaan ruang operasi RSUD Sragen pada 2016. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam proses tender, terjadi pengkondisian harga barang sehingga mengakibatkan kerugian negara. Pada September 2020 lalu, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memvonis ketiganya dengan hukuman 6 tahun penjara.Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang di tingkat banding, Desember 2020.