Jakarta - Sidang pleidoi dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari ditunda karena ayahnya meninggal dunia. Pinangki pun langsung menghadiri pemakaman dengan mata sembab.
Foto
Mata Sembab Pinangki Sebelum Menghadiri Pemakaman Ayahnya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Pinangki Sirna Malasari, Senin (18/1/2021).
Sidang ditunda lantaran orang tua Pinangki, yakni ayahnya bernama Heroe Sakuntala, meninggal dunia.
Pinangki meninggalkan ruang sidang dengan mata sembab karena menahan air mata.
Pinangki langsung menghadiri pemakaman ayahnya setelah mendapat izin dari hakim Pengadilan Tipikor.
Dengan dikawal petugas, Pinangki yang mengenakan rompi tahanan berangkat menuju acara pemakaman ayahnya.
Pinangki diizinkan keluar menghadiri pemakaman hingga proses pemakaman selesai. Sidang pun ditunda hingga Rabu (20/1).
Tangan Pinangki juga diborgol saat keluar ruang sidang untuk menghadiri pemakaman ayahnya.
Pinangki dalam kasus ini didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.
Jaksa menyatakan pada 2019-2020, Pinangki yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.