Jakarta - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan sidak di perkantoran dan pusat perbelanjaan Ibu Kota. Sidak dilakukan untuk pastikan aturan PPKM diterapkan.
Foto
Jakarta Terapkan PPKM, Wagub DKI Sidak Mal dan Perkantoran

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan sidak di perkantoran dan pusat perbelanjaan di kawasan Ibu Kota, Rabu (13/1/2021).
Seperti diketahui, Jakarta tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan angka kasus COVID-19.
Sidak tersebut pun dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI dan rombongan untuk memastikan perkantoran dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota mematuhi aturan PPKM.
Seperti diketahui, salah satu aturan terkait penerapan PPKM di Jakarta adalah tempat kerja menerapkan 75 persen pekerja bekerja dari rumah atau work from home.
Sementara aturan PPKM terkait aktivitas di pusat perbelanjaan adalah, pusat perbelanjaan maksimal beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Selain pusat perbelanjaan, restoran pun maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga pukul 19.00 WIB, sementara untuk layanan pesan antar maupun dibawa pulang diizinkan beroperasi 24 jam.
Protokol kesehatan pun wajib diterapkan baik di pusat perbelanjaan, restoran maupun perkantoran.
Diharapkan, dengan diterapkannya PPKM di kawasan Jakarta ini dapat menekan angka kasus COVID-19 di Ibu Kota.