Bandung - Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung mulai memantau penerapan protokol kesehatan di sejumlah mall setelah ditetapkan PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Foto
Pembatasan Baru, Tim Gabungan Inspeksi Prokes Mall Bandung

Kabag Ops AKBP, Asep Pujiyono, mengatakan pemeriksaan protokol kesehatan itu akan dilakukan selama PSBB Proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Sidak ini pun tak hanya menyasar mall, tapi juga tempat lain seperti Alun-alun, Dipati Ukur, Hotel, tempat hiburan malam dan yang lain.
Meskipun bentuk tindakan masih berupa ajakan dan evaluasi, tidak menutup kemungkinan jika masih terbukti melanggar akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Asep mengutarakan, setidaknya untuk melakukan inspeksi ini pihaknya telah menyiapkan 150 orang dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Pindad, PHRI.
Ditemui secara terpisah di BIP Mall, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengungkapkan, catatan pada sidak yang dilakukannya berada pada penggunaan masker para pengunjung.
Secara umum, mengenai kapasitas dan protokol kesehatan manajemen Mall dinilai sudah maksimal. Menurutnya, tinggal penerapan dan imbauan kepada pengunjung yang harus dioptimalkan.