Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim

Foto

Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 16:57 WIB

Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) mengatakan mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Hakim mengatakan sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Jadi penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Hakim juga menyoroti soal ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang. Terkait hal itu, hakim berpendapat, maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim
Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim
Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim
Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim
Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim
Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim
Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads