Yogyakarta - Pemda DIY menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di kawasan Yogyakarta. Bagaimana suasana di Malioboro di hari pertama penerapan PTKM?
Foto
Foto: Suasana Malioboro di Hari Pertama Penerapan PTKM

Sejumlah PKL yang berjualan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, tampak menutup lapak lebih cepat di hari pertama penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di kawasan Yogyakarta, Senin (11/1/2021).
Diketahui, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai hari ini sampai tanggal 25 Januari.
Kawasan Malioboro tampak sepi dari pengunjung. Terlebih malam ini hujan dengan intensitas sedang mengguyur Kota Yogyakarta. Oleh karena itu tidak ada pembeli yang memadati kawasan tersebut.
Di kawasan Malioboro, tampak petugas Satpol PP tengah melakukan patroli. Di saat bersamaan tampak PKL di jalan Malioboro mulai mengemasi dagangannya dan meninggalkan kawasan tersebut secara bertahap.
Hal itu membuat pengunjung di Malioboro juga tampak tidak seramai biasanya. Hingga sekitar pukul 20.00 WIB hujan masih mengguyur kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Terkait dengan penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, bahwa secara prinsip semua tempat usaha tutup pukul 19.00 WIB, khususnya pusat perbelanjaan dan mal. Agus juga menyebut hal itu berlaku di kawasan angkringan kopi joss.
Nantinya, lanjut Agus, jika ada tempat usaha yang masih buka melebih ketentuan tersebut pihaknya akan mengambil sikap. Namun sikap itu tidak langsung menutup tempat usaha.
Seperti diketahui, ada sejumlah poin yang terkait dengan penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di kawasan Yogyakarta.
Di antaranya adalah kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) itu diharapkan dapat menekan angka kasus COVID-19 di kawasan Yogyakarta.