Jakarta - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Begini potret penerapan PPKM hari pertama di sejumlah wilayah.
Foto
Potret Penerapan PPKM di Berbagai Daerah Jawa-Bali

Di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen karyawan dan 75 persen lainnya bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Operasi yustisi pun dilakukan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung. Masih ada saja warga yang bandel tak menerapkan protokol kesehatan. Wisma Putra/detikcom
Penegakan disiplin (prokes) ini dilakukan diperbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung tepatnya di Jembatan Drawati, Gedebage. Warga tak bermasker dicatat identitasnya dan diberi masker. Bilamana orang bersangkutan kembali melanggar maka akan diberi denda oleh petugas. Wisma Putra/detikcom
Di Sidoarjo, Petugas gabungan mengikuti apel hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/1/2021). Pemkab Sidoarjo menggelar Operasi Yustisi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Di Solo, Selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 operasional pasar tradisional di Kota Solo tetap buka dengan pembatasan waktu operasional sampai pukul 18:00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Operasi Yustisi di Pasar Nusukan, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Di Bali, Petugas mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Kuta Utara, Badung. Sosialisasi tersebut dilakukan kepada masyarakat serta pelaku usaha menjelang pemberlakuan PPKM pada 11-25 Januari 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Foto: Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah
Pertunjukkan atraksi wisata Tari Kecak Uluwatu pun ditiadakan saat penerapan PPKM. Para seniman Tari Kecak tampak tampil saat pertunjukkan terakhirnya sebelum PPKM di kawasan Uluwatu, Badung, Bali, Jumat (8/1/2021) lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Di Purbalingga, Pemkab Purbalingga mulai menerapkan PPKM hari ini. Aparat kepolisian pun menyekat dan memeriksa perbatasan Jompo yang merupakan akses keluar masuk Banyumas-Purbalingga. Vandi Romadhon/detikcom
Pedagang Kambing dan Unggas dari luar Purbalingga tidak diijinkan berjualan di Purbalingga selama pemberlakuan PPKM selama dua pekan kedepan. Vandi Romadhon/detikcom
Di Jakarta, Petugas menggelar operasi yustisi, di Jalan Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Senin (11/01/2021). Rengga Sancaya/detikcom
Tampak masih banyak warga yang tidak taat pada protokol kesehatan. Mereka yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial atau denda. Rengga Sancaya/detikcom
Suasana ibu kota pun tampak lengang dan sepi saat hari pertama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rengga Sancaya/detikcom
Di Tegal, Pemerintah Kota Tegal menerapan PPKM di sejumlah tempat wisata, cafe dan tempat hiburan malam. Salah satunya di Pantai Alam Indah, Tegal, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jumlah pengunjung pun dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Di Boyolali, Pemkab Boyolali menyerahkan kebijakan work from home (WFH) bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Boyolali, Seno Samodro, menyatakan yang penting kantor tidak kosong. Ragil Ajiyanto/detikcom
Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Boyolali pun dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB. Ragil Ajiyanto/detikcom
Di Yogyakarta, Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada tempat wisata, cafe dengan membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah