Jakarta - Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian dalam kasus tewasnya enam orang laskar FPI. Berikut kilas balik kasus tersebut.
Foto
Kilas Balik ada Pelanggaran HAM di Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI

Insiden penembakan laskar FPI terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) dini hari. Luqman Nurhadi/detikcom.
6 Lasker FPI tewas dalam insiden tersebut. Pradita Utama/detikcom.
Polisi sempat menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, pada Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar.
Pro kontra terjadi terkait kasus ini. Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) akhirnya melakukan investigasi. Sejumlah pihak diperiksa, mulai dari Dirut Jasa Marga hingga Kapolda Metro Jaya. Ari Saputra/detikcom.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran dimintai keterangan oleh Komnas HAM di Menteng, Jakarta, pada Senin (14/12/2020) lalu. Ari Saputra/detikcom.
Komnas HAM juga melakukan investigasi di TKP hingga memeriksa mobil yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk mobil milik FPI. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Pada Jumat (8/1/2021), Komnas HAM akhirnya mengumumkan hasil investigasinya terkait penembakan enam orang laskar FPI. Grandyos Zafna/detikcom.
Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Grandyos Zafna/detikcom.
Komnas HAM juga merekonmendasikan untuk melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. Grandyos Zafna/detikcom.