Jakarta - Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan dimulai. Sidang terbuka untuk umum.
Foto
Suasana Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq

Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.
Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti.
Tampak hadir kuasa hukum Habib Rizieq. Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya juga hadir dalam persidangan.
Peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara yang dapat memasuki ruangan.
Dalam sidang praperadilan ini, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengatakan acara pernikahan anak perempuannya digelar secara terbatas. Gelaran acara pernikahan itu, kata dia, juga sudah disetujui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Diketahui, Habib Rizieq bersama beberapa petinggi FPI ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada Sabtu (12/12), setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq mendapat penjagaan ketat.