Surabaya - Pemerintah telah resmi melarang organisasi FPI. Taman Apsari Surabaya dibanjiri karangan bunga dari berbagai ormas atas keputusan pemerintah melarang FPI.
Foto
FPI Dilarang, Karangan Bunga Juga Banjiri Taman Apsari
Kamis, 31 Des 2020 14:28 WIB

Petugas dari BPB Linmas Surabaya yang berjaga di taman tersebut sibuk merapikan karangan bunga.
Belasan karangan bunga terpajang di Taman Apsari, tepat di sisi depan Monumen Gubernur Suryo.
Karangan bunga itu berisi ucapan selamat kepada TNI, Polri, Menkopolhukam hingga Mendagri atas keputusan pelarangan FPI.
Salah satu karangan bunga dikirim oleh Aliansi Masyarakat Cinta Damai.
Diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum NKRI. Larangan ini berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).