Jakarta - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menggugat KPU Kalsel ke MK. Hal itu ia lakukan untuk memperjuangkan kemenangannya di Pilgub Kalsel.
Foto
Denny Indrayana Gugat Hasil Pilkada Kalsel ke MK

Calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana-Difriadi, menggugat KPU Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny-Difriadi menyebut lawannya yang juga calon petahana Pilgub Kalsel, Sahbirin-Muhidin, melakukan kecurangan dalam pilkada lalu.
Dalam gugatan ke MK itu, Denny akan didampingi sejumlah pengacara, salah satunya mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Febri mengatakan permohonan gugatan tersebut kemungkinan akan didaftarkan ke MK Selasa (22/12) besok. Febri mengaku pihaknya akan membuktikan sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilgub Kalsel tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana mengatakan akan memperjuangkan kemenangan di Pilkada Kalsel ke MK. Denny bahkan menggagas penggalangan dana untuk mendukung perjuangannya itu. Denny pun mengaku banyak masyarakat yang mendukung langkahnya membawa hasil perolehan suara Pilkada Kalsel ke MK.
Dalam Pilgub Kalsel, rapat pleno KPU Kalsel terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 yang digelar Kamis malam sempat ditunda hingga Jumat (18/12). Rapat pleno ditunda lantaran Sirekap bermasalah. Dari hasil rapat pleno, KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara.