Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia menyampaikan catatan akhir tahun. Peradi menilai pemerintah belum menyadari peran penting advokat sebagai bagian penegak hukum.
Foto
Catatan Akhir Akhir Tahun Peradi

Peradi menghimbau agar melaksanakan kebijakan mendahulukan kesehatan masyarakat dan ekonomi harus dilakulan secara hati-hati dan konsekuen.Β Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono SH MH dan Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Julius Rizaldi menyampaikan catatan hukum akhir tahun di Jakarta, Senin (21/12/2020).Β Β
Peradi menilai pemerintah belum menyadari peran penting advokat sebagai bagian dari penegak hukum.Β Peradi sangat mengecam tindakan korupsi bansos di tengah pandemi yang dilakukan mensos. Peradi mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan memberikan hukuman pemberat sebagai mana diatur dalam UU Korupsi.Β Β
Peradi memahami tujuan baik pemerintah dan DPR untuk membuat UU Omnibus Law, namun sangat disayangkan cara-cara dan sosialisasi dalam pembentukan UU tersebut terkesan diam-diam sehingga banyak masyarakat bereaksi negatif. Peradi menilai pembuatan UU Omnibu Law adalah yang terburuk selama berdirinya Republik Indonesia walaupun isinya baik dan perlu.