Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19

Foto

Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19

Agus Septiawan - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 20:25 WIB

Yogyakarta - Melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Platinum Cafe Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Platinum Cafe Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda D.I Yogyakarta. Sebelumnya, unit usaha ini sempat mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali. Penutupan berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Platinum Cafe Yogyakarta ditutup karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Platinum Cafe Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda D.I Yogyakarta. Sebelumnya, unit usaha ini sempat mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali. Penutupan berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Sebelumnya, unit usaha ini sempat mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali. Penutupan berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Platinum Cafe Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda D.I Yogyakarta. Sebelumnya, unit usaha ini sempat mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali. Penutupan berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menegaskan pelanggaran prokes telah berulang. Peringatan pertama dilayangkan 2 Oktober, disusul peringatan kedua pada medio November. Hingga akhirnya terjadi pelanggaran yang sama, Kamis dini hari (17/12).

Melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Platinum Cafe Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda D.I Yogyakarta. Sebelumnya, unit usaha ini sempat mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali. Penutupan berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Petugas mengecek kafe yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Platinum Cafe Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda D.I Yogyakarta. Sebelumnya, unit usaha ini sempat mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali. Penutupan berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Tak sekadar pelanggaran prokes, Platinum Cafe juga melanggar jam operasional.

Melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Platinum Cafe Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda D.I Yogyakarta. Sebelumnya, unit usaha ini sempat mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali. Penutupan berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Penutupan Platinum Cafe Yogyakarta dilakukan Kamis (17/12) sore.

Melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Platinum Cafe Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda D.I Yogyakarta. Sebelumnya, unit usaha ini sempat mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali. Penutupan berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Penutupan cafe berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, Platinum Cafe Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda D.I Yogyakarta. Sebelumnya, unit usaha ini sempat mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali. Penutupan berlangsung untuk kurun waktu 3 X 24 jam.

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memasang pita segel di sejumlah titik.

Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19
Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19
Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19
Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19
Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19
Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19
Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19
Langgar Prokes, Platinum Cafe Ditutup Gugus Tugas COVID-19


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads