Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Ingub-Sergub terkait Natal dan tahun baru. Anies menyerukan agar kapasitas perkantoran maksimal 50 persen.
Foto
Besok Perkerja Kantor di Jakarta Dibatasi 50 Persen

Sejumlah pekerja beraktivitas di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (17/12/2020).Β
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.Β
Kebijakan pengetatan jelang natal dan tahun baru (Nataru) berlaku mulai 18 Desember, atau Jumat besok.
Anies menerbitkan Ingub-Sergub untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19) pada menjelang libur natal dan tahun baru.
Anies menyebut pihaknya akan fokus melakukan pengetatan pada kegiatan di luar rumah. Karena menurut Anies, mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari potensi masyarakat untuk keluar rumah sangat tinggi.
Salah satu poin dan Ingub dan Sergub ini adalah mengenai kapasitas kantor. Dalam Seruan Gubernur Nomor 17 poin 1b Anies membatasi kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor menjadi 50 persen.Β
Selain itu, jam operasional kantor juga dipangkas hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Anies berharap dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur dan Seruan Gubernur dapat menekan lonjakan kasus virus Corona di DKI Jakarta.Β
Anies mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang natal dan tahun baru.
Anies juga meminta mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada pukul 21.00 WIB. Pengecualian ada pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pukul 19.00 WIB.