Jakarta - Wali Kota nonaktif Dumai Zulkifli Adnan Singkah diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap yang menjerat dirinya.
Foto
Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Nonaktif Dumai Diperiksa KPK

Wali Kota nonaktif Dumai Zulkifli Adnan Singkah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Zulkifli diperiksa terkait kasus suap yang menjerat dirinya.
Seperti diketahui, Zulkifli telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.