Jakarta - Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual. Sidang itu digelar terkait kasus suap-gratifikasi yang menjerat keduanya
Foto
Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Virtual

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual.
Keduanya tampak datang secara bergantian di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Rabu (2/12/2020) untuk mengikuti sidang lanjutan secara virtual.
Diketahui sebelumnya Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Selain itu, Nurhadi pun sempat buron setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap pada 1 Juni lalu.