Jakarta - Penyidik KPK melimpahkan 14 anggota DPRD Sumut tersangka suap berjamaah beserta barang bukti ke JPU. Belasan tersangka tersebut akan segera disidangkan.
Foto
Berkas P21, Korupsi Massal DPRD Sumut Segera Disidang

14 Eks DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka korupsi 'uang ketok palu' secara bergantian memasuki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Diketahui, penyidik KPK melimpahkan 14 anggota DPRD Sumut tersangka suap berjamaah beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Belasan tersangka tersebut segera disidangkan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penahanan para terdakwa tersebut selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 sampai 7 Desember 2020. Saat ini, semuanya masih tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.
Ali menyebut persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
Menurut Ali, selama proses penyidikan, KPK telah diperiksa 57 saksi di antaranya mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut.