Terjerat Kasus Gratifikasi, Eryk Armando Talla Diperiksa KPK

Foto

Terjerat Kasus Gratifikasi, Eryk Armando Talla Diperiksa KPK

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 21:45 WIB

Jakarta - Eryk Armando Talla kembali diperiksa KPK. Ia diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi yang juga menjerat eks Bupati Malang Rendra Kresna

Eryk Armando Talla kembali diperiksa KPK. Ia diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi yang juga menjerat eks Bupati Malang Rendra Kresna

Tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Eryk Armando Talla (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Eryk Armando Talla kembali diperiksa KPK. Ia diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi yang juga menjerat eks Bupati Malang Rendra Kresna

KPK memeriksa Eryk Armando Talla terkait kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dinas bersama Rendra Kresna sejak tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

Eryk Armando Talla kembali diperiksa KPK. Ia diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi yang juga menjerat eks Bupati Malang Rendra Kresna

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Eryk Armando Talla sebagai tersangka gratifikasi bersama eks Bupati Malang Rendra Kresna pada 11 Oktober 2018.

Eryk Armando Talla kembali diperiksa KPK. Ia diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi yang juga menjerat eks Bupati Malang Rendra Kresna

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Eryk diduga bersama-sama Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban RK selaku Bupati Kabupaten Malang. Total penerimaan gratifikasi oleh RK dari 2010 hingga 2018 bersama-sama dengan Eryk berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar. Eryk diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terjerat Kasus Gratifikasi, Eryk Armando Talla Diperiksa KPK
Terjerat Kasus Gratifikasi, Eryk Armando Talla Diperiksa KPK
Terjerat Kasus Gratifikasi, Eryk Armando Talla Diperiksa KPK
Terjerat Kasus Gratifikasi, Eryk Armando Talla Diperiksa KPK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads