Jakarta - Eryk Armando Talla kembali diperiksa KPK. Ia diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi yang juga menjerat eks Bupati Malang Rendra Kresna
Foto
Terjerat Kasus Gratifikasi, Eryk Armando Talla Diperiksa KPK

Tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Eryk Armando Talla (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
KPK memeriksa Eryk Armando Talla terkait kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dinas bersama Rendra Kresna sejak tahun 2010-2015 dan 2016-2021.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Eryk Armando Talla sebagai tersangka gratifikasi bersama eks Bupati Malang Rendra Kresna pada 11 Oktober 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Eryk diduga bersama-sama Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban RK selaku Bupati Kabupaten Malang. Total penerimaan gratifikasi oleh RK dari 2010 hingga 2018 bersama-sama dengan Eryk berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar. Eryk diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.