Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan barang bukti dari 700 perkara yang telah inkrah dalam kurun 2019-2020. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
Foto
Foto Kejari Jakut Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan kantor Kejari Jakarta Utara, Terminal Tanjung Priok, Rabu (11/11/2020).
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti dibakar di dalam sejumlah tong.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti antara lain Wali Kota Jakarta Utara, BNN RI, Kapolres Jakarta Utara, serta jajaran pejabat instansi Jakarta Utara lainnya.
Api melahap barang bukti dari ratusan perkara tersebut.
Petugas membakar satu per satu barang bukti.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja.
Uang asing palsu juga dimusnahkan di lapangan kantor Kejari Jakarta Utara.
Kejari Jakarta Utara juga memusnahkan berbagai senjata tajam.
Sejumlah senjata api pun ikut dimusnahkan oleh Kejari Jakarta Utara hari ini.
Senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dariΒ sabu, ekstasi, ganja, bong, papir, korek api, timbangan, handphone, senjata tajam, senjata api, materai palsu, mata uang asing palsu, kosmetik tidak memiliki izin edar, tinta palsu, obat-obatan tak memiliki izin edar, hingga tembakau rokok jenis SKM berbagai merk.
Petugas juga memusnahkan barang bukti sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan itu dikumpulkan dari 700 perkara yang telah inkrah dalam kurun 2019-2020.
Satu per satu barang bukti itu hangus dalam tong pembakaran.