502 WNI Dideportasi dari Malaysia

Foto

502 WNI Dideportasi dari Malaysia

Antara Foto - detikNews
Sabtu, 07 Nov 2020 16:09 WIB

Jakarta - Sebanyak 502 WNI dideportasi dari Malaysia. 502 WNI ini melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal.

Petugas KKP Soekarno Hatta melakukan validasi surat bebas COVID-19 Warga Negara Indonesia (WNI) setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 orang WNI karena melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk melakukan validasi surat bebas COVID-19 setibanya dari Malaysia, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.
Petugas KKP Soekarno Hatta melakukan validasi surat bebas COVID-19 Warga Negara Indonesia (WNI) setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 orang WNI karena melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda (dua dari kiri) memberikan pengarahan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak dideportasi ke Surabaya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Sabtu (7/11/2020). ANTARA Foto/Agus Setiawan.
Petugas KKP Soekarno Hatta melakukan validasi surat bebas COVID-19 Warga Negara Indonesia (WNI) setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 orang WNI karena melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Sebanyak 502 WNI dari tiga Depot Tahanan Imigrasi dan shelter KBRI Kuala Lumpur dideportasi dari Bandara KLIA dan KLIA 2 dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan Medan. ANTARA Foto/Agus Setiawan.
Petugas KKP Soekarno Hatta melakukan validasi surat bebas COVID-19 Warga Negara Indonesia (WNI) setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 orang WNI karena melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani (kiri) berbincang dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi setibanya dari Malaysia, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.
Petugas KKP Soekarno Hatta melakukan validasi surat bebas COVID-19 Warga Negara Indonesia (WNI) setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 orang WNI karena melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas KKP Soekarno Hatta melakukan validasi surat bebas COVID-19 Warga Negara Indonesia (WNI) setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.
502 WNI Dideportasi dari Malaysia
502 WNI Dideportasi dari Malaysia
502 WNI Dideportasi dari Malaysia
502 WNI Dideportasi dari Malaysia
502 WNI Dideportasi dari Malaysia


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads