Jakarta - Pinangki Sirna Malasari kembali jalani sidang lanjutan untuk kasus suap Djoko Tjandra terkait fatwa MA. Ia hadir berbusana syar'i saat menghadiri sidang itu.
Foto
Gaya Pinangki Berbusana Syar'i saat Jalani Sidang Gratifikasi

Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait fatwa Mahkamah Agung (MA). Sejumlah saksi diperiksa hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Pinangki terlihat memakai baju syar'i panjang berwarna hitam, kerudung yang dikenakan juga kerudung panjang menutupi badannya. Dia juga memakai masker.
Di sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan 5 saksi. Saksi yang dihadirkan itu karyawan di PT Garuda Indonesia dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Di persidangan ini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.