Jakarta - Jaksa mendakwa Djoko Tjandra memberi suap 2 jenderal Polri berkaitan dengan menghapus status buron Djoko Tjandra. Ia didakwa bersama rekannya, Tommy Sumardi.
Foto
Foto: Djoko Tjandra Didakwa Suap 2 Jenderal Polisi Rp 8 M

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra didakwa bersama rekannya, Tommy Sumardi.
Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memberi suap 2 jenderal Polri berkaitan dengan menghapus status buron Djoko Tjandra yang saat itu buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Bila dihitung dengan kurs saat ini maka Irjen Napoleon mendapat SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar lebih, sedangkan USD 270 ribu setara dengan Rp 3,9 miliar lebih. Maka total uang suap yang disebut jaksa telah diterima Irjen Napoleon mencapai Rp 6 miliar.
Sedangkan Brigjen Prasetijo menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar. Jika ditotal seluruhnya Djoko Tjandra telah memberi uang suap ke 2 jenderal itu sekitar Rp 8 miliar.
Uang tersebut diketahui didapat kedua jenderal Polri tersebut secara bertahap.
Atas dasar itu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.