Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte jalani sidang pembacaan dakwaan. Irjen Napoleon didakwa menerima suap Rp 6 miliar terkait penghapusan status buronan Djoko Tjandra.
Foto
Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 M dari Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte tiba di ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umun (JPU), Senin (2/11).
Napoleon tampak memakai baju batik dibalut rompi tahanan berwarna pink.
Jaksa mendakwa Napoleon Bonaparte telah menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon yang berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mengupayakan penghapusan status buronan.
Jaksa mengatakan perbuatan penerimaan suap itu terjadi saat Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Djoko Tjandra memberikan suap itu agar namanya terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab saat itu Djoko Tjandra memang sudah lama menjadi buronan yaitu sejak 2009 dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Napoleon pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelahnya kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).