Natuna - Bakamla kembali menangkap 2 kapal ikan asing yang masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal. 2 kapal ikan Vietnam itu diamankan di Perairan Natuna Utara.
Foto
Bakamla Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam

Kapal ikan asing (KIA) yang masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal berhasil ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Kapal ikan itu ditangkap dalam Operasi Cegah Tangkal 2020.
Kapal ikan asal Vietnam itu diamankan karena dicurigai melakukan tindak penangkapan ikan secara ilegal.
KN Pulau Nipah 321 mengejar kapal ikan yang masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kapal iegal itu ditangkap di Perairan Natuna Utara pada Kamis (29/10/2020).
Dua kapal Vietnam yang ditangkap bernomor lambung TG 9583 TS dan TG 9489 TS.
Awalnya, KN Pulau Nipah-321 menangkap kapal bernomor lambung TG 9583 TS. Tidak sampai berselang satu jam, KN Pulau Nipah-321 juga berhasil mengamankan kapal ikan Vietnam lainnya dengan nomor lambung TG 9489 TS.Β
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal dengan nomor lambung TG 9583 TS membawa 20 orang ABK. Sementara kapal bernomor lambung TG 9489 TS membawa 5 orang ABK.Β
Para ABK kapal ikan asal Vietnam langsung diamankan di KN Pulau Nipah-321.
Para ABK dari kedua kapal ikan itu langsung menjalani pemeriksaan di KN Pulau Nipah-321.