Jakarta - Proses penyidikan kasus suap proyek infrastruktur Kutai Timur telah dirampungkan KPK. Dua tersangka, Ismunandar dan Encek UR Firgasih pun akan segera disidang.
Foto
Penyidikan Rampung, Pasutri Tersangka Korupsi Ini Segera Disidang

Pasangan suami-istri (pasutri), Ismunandar dan Encek Unguria menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Diketahui, Berkas pemeriksaan Bupati nonaktif Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur tersebut dinyatakan sudah lengkap (P21) dan siap dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur.
Diketahui, keduanya merupakan tersangka kasus suap proyek infrastruktur Kutai Timur (Kutim). Keduanya bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.
KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastuktur di Kutai Timur tahun 2019-2020