Jakarta - Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Seperti apa profilnya?
Foto
Melihat Lagi Sepak Terjang Gus Nur yang Kini Diamankan Bareskrim

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina Nahdlatul Ulama (NU) lewat video di channel YouTube. Hilda Meilisa Rinanda/Detikcom.
Diketahui, Gus Nur dikenal sebagai seorang penceramah terkenal yang kerap berdakwah melalui media sosial.Β Deny Prastyo Utomo/Detikcom.
Sosok Gus Nur menjadi kontroversial karena video-videonya yang tersebar di jagat dunia maya. Dakwah Gus Nur di media sosial pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Hilda Meilisa Rinanda/Detikcom.
Terkait kontroversinya tersebut, pada 12 September 2018 lalu, Gus Nur sempat diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor. Foto: Istimewa.
Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada 27 September 2018, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.Β Deny Prastyo Utomo/Dok.Detikcom.
Terkini, Gus Nur pun dilaporkan ditangkap oleh Bareskrim Polri. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Deny Prastyo Utomo/Detikcom.
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020. Dilihat detikcom, Sabu (24/10/2020), video itu tayang dalam akun YouTube MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Foto: Istimewa/Tangkapan layar.
Pada menit 3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu. Gus Nur lantas menyebut sejumlah nama. Dia menyebut nama pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj. Deny Prastyo Utomo/Detikcom.
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Hilda Meilisa Rinanda/Detikcom.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi pun mengatakan Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut. Amir Baihaqi/Detikcom.