Jakarta - Para tersangka kasus infrastruktur fiktif di Waskita Karya kembali diperiksa KPK untuk mendalami kasus korupsi tersebut. Diantarnaya Jarot Subana & Fakih Usman.
Foto
KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Infrastruktur Fiktif

Tersangka mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020)
Seperti diketahui, Jarot Subana bersama Desi Arryani dan Fakih Usman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Ketiga tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar.