Jakarta - KPK terus dalami kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau. Salah seorang tersangka kasus tersebut pun diperiksa KPK.
Foto
KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang

Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Adnan, tiba di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/10/2020) untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen pembangunan jembatan, Adnan, dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya I Ketut Suarba.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar ini, Adnan dan Suarba diduga telah menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang lebih dari Rp 1 miliar. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.