Jakarta - Polri menampilkan 9 tersangka penghasutan demo tolak omnibus law yang berakhir ricuh. Polisi menyebut para tersangka adalah pentolan dari KAMI.
Foto
Penampakan 9 Pentolan KAMI Tersangka Penghasutan

Terlihat 9 tersangka yang ditangkap di Medan dan di Jakarta itu dipamerkan dalam jumpa pers itu. Tampak 5 orang pria dan 4 perempuan. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Para tersangka itu juga tampak diborgol. (Foto: Kadek Melda/detikcom).
Beberapa tersangka tampak berada di barisan depan. Para tersangka yang berada di barisan depan tersebut di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP). (Foto: Dok. Istimewa).
Tersangka lainnya juga ikut dipamerkan. Tersangka lain yang ikut dipamerkan adalah Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong (Foto: Dok. Istimewa).
Polisi mengamankan beberapa barng bukti termasuk percakapan di WhatsApp Grup. Di sana, tersangka menghasut untuk membuat rusuh, seperti menyiapkan batu, sampai molotov (Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom).
Selain itu, salah satu barang bukti itu adalah uang Rp 500 ribu hasil urunan di grup WhatsApp tersebut. Kartu ATM pun disita sebagai barang bukti .Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom
Ternyata, polisi juga turut menangkap admin akun @podoradong bernama Dedy Wahyudi (DW) yang punya banyak follower di Twitter. Dedy Wahyudi dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE soal ujaran kebencian. Kemudian polisi juga menjerat Dedy dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait membuat gaduh/keonaran dengan berita bohong atau hoax (Foto: Kadek Melda/detikcom).