Jakarta - Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto
Gegara Kasus Pil Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Bui

Vanessa Angel menjalani sidang tuntutan terkait kasus kepemilikan pil Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Dalam sidang tersebut, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tampak suami dan anak Vanessa Angel hadir di sidang tersebut.
Suami Vanessa tampak menggendong sang anak saat duduk di bangku pengunjung saat menghadiri sidang tuntutan sang istri.
Potret anak Vanessa Angel yang digendong sang ayah saat hadir di sidang terkait kasus kepemilikan pil Xanax yang menjerat Vanessa.
Seperti diketahui, Dalam perkara ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Polisi menyita 20 butir Xanax di kediaman Vanessa Angel. Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.
Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.