Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music

Foto

Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music

Rifkianto Nugroho - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 21:00 WIB

Jakarta - DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Begini suasana di salah satu restoran di Jakarta.
DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Kembalinya PSBB Transisi membuat sejumlah tempat makan diperbolehkan untuk makan di tempat.
DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Selain memperbolehkan pengunjung untuk makan di tempat, kedai juga kembali menampilkan live music.
DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Hal tersebut juga tertuang dalam peraturan Gubernur DKI terbaru terkait PSBB Transisi.
DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Tempat makan lain juga menerapkan hal serupa, seperti di KFC Galael Jakarta yang membuat miniatur Colonel Sanders sebagai penjaga jarak pengunjung.
DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Meskipun dibolehkan makan di tempat, tetapi protokol kesehatan harus tetap diutamakan.
DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Nah, bagaimana menurut Anda?
Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music
Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music
Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music
Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music
Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music
Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music
Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads