Jakarta - DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
Foto
Restoran-Kafe Boleh Dine In dan Gelar Live Music
Senin, 12 Okt 2020 21:00 WIB

Jakarta - DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Masa Transisi. Artinya restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.