Jakarta - Sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju hadiri konferensi pers terkait kontroversi UU Cipta Kerja. Para menteri tersebut bahas poin-poin yang ada di UU itu
Foto
Saat Menteri Jokowi Tanggapi Kontroversi UU Cipta Kerja

Sejumlah menteri dari Kabinet Kerja Indonesia Maju hadir dalam konferensi pers membahas UU Cipta Kerja, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Ada sejumlah menteri yang hadir dalam konferensi pers tersebut untuk memberi pernyataan terkait UU kontroversial tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Airlangga lebih dahulu membuka jumpa pers dengan menjelaskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, ada hal yang tidak sesuai.
Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, serta Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Di kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan secara panjang-lebar mengenai izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa terjadi kemunduran perlindungan lingkungan dalam aturan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan mengenai pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen orang pribadi (OP) maupun badan. Ia mengatakan pembebasan itu bisa didapat para wajib pajak (WP) OP maupun badan dengan ketentuan yang diberlakukan. Salah satunya sebagian dividen yang didapat ditanamkan atau diinvestasikan kembali di tanah air.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga turut buka suara mengenai UU Cipta Kerja. Dalam konferensi pers itu Yasonna menjelaskan soal klaster administrasi pemerintahan di UU Cipta Kerja. Yasonna menegaskan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam hal perizinan.
Seperti diketahui, pembahasan UU Cipta Kerja hingga kemudian disahkan oleh DPR Senin (5/10) lalu memicu gelombang protes dari masyarakat. Mereka menilai UU Cipta Kerja berat sebelah karena hanya menguntungkan investor maupun pemilik modal, sedangkan buruh dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan dari UU tersebut.
Konferensi pers yang dilakukan oleh para menteri Jokowi itu pun menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar masyarakat dan stakeholder dapat memahami substansi UU Cipta Kerja.
Sejumlah menteri berbincang saat menghadiri konferensi pers membahas mengenai UU Cipta Kerja.