Jakarta - Kantor PN Jakarta Pusat ditutup sementara. Hal ini setelah ada dua PNS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpapar COVID-19.
Foto
2 PNS Positif COVID-19, PN Jakpus Ditutup Sementara
Rabu, 07 Okt 2020 14:27 WIB

Penutupan akan dilaksanakan mulai Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (16/10/2020).
Tampak spanduk penutupan dipasang di gerbang PN Jakpus.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo memastikan bahwa pelayanan di kantor PN Jakarta Pusat tetap dilaksanakan, meski terbatas.
Pelayanan akan diberikan untuk hal-hal yang bersifat sangat mendesak.
Sehubungan dengan kejadian itu, semua pegawai di PN Jakarta Pusat pada hari ini melaksanakan rapid test yang kemudian akan dilanjutkan dengan tes usap (swab test).
Untuk sementara, jumlah pegawai yang reaktif sebanyak 40 orang, yang terdiri dari hakim dan ASN.
Spanduk penerapan protokol kesehatan dipasang di sejumlah titik di lingkungan PN Jakpus.