Jakarta - Kasus surat jalan Djoko Tjandra segera disidangkan. Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.
Foto
Momen Pelimpahan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejari Jaktim

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II berkas dan tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Berkas perkara dan ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) siang ini.
Ada 66 barang bukti yang akan dilimpahkan dari ketiga tersangka.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/9) pukul 11.20 WIB ketiga tersangka keluar dari lobi Bareskrim dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo. Ketiganya tidak mengeluarkan statement apa pun.
Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye serta masker.Β
Sedangkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menggunakan baju seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) cokelat dan bermasker biru.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9), Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tahap II pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan akan dilakukan Senin depan.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra, yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, mendapat bantuan surat jalan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU). Surat jalan dikeluarkan agar Djoko Tjandra, yang saat itu merupakan buron, bisa keluar dari Indonesia untuk melanjutkan pelariannya lagi ke luar negeri.
Untuk diketahui, dalam kasus surat jalan palsu dan pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sendiri sebagai tersangka. Selain itu, pengacaranya, yakni Anita Kolopaking, dan mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.