Jakarta - Masa berlaku paspor diperpanjang jadi 10 tahun lewat Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. Namun saat ini aturan tersebut belum berlaku.
Foto
Sabar, Aturan Paspor 10 Tahun Belum Berlaku

Warga tengah mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut salah satu yang berubah yaitu pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan kini ketentuan tersebut belum berlaku karena belum terdapat peraturan teknisnya.
Nantinya akan diatur terlebih dulu aturan teknis dan tarif biaya perpanjangan paspor sebelum aturan yang baru diberlakukan.
Saat pandemi ini, pengajuan pembuatan paspor berkurang.
Seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Biasanya di sini petugas melayani hingga 400 warga, kini hanya 50 pemohon.
Proses pembuatan paspor menerapkan protokol kesehatan.
Warga harus menjaga jarak saat mengantre.
Seorang warga melakukan pemotretan untuk pembuatan paspor.