Jakarta - Sejumlah tempat usaha di Sunter, Jakarta Utara, disegel petugas gabungan, Kamis (23/9/2020). Penyegelan dilakukan karena melanggar PSBB.
Foto
Langgar PSBB, Tempat Usaha di Sunter Jakut Disegel

Petugas gabung melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha di Sunter, Jakarta Utara.
Tempat usaha yang melanggar PSBB langsung disegel petugas gabungan.
Sidak juga dilakukan di salah satu barbershop di Sunter, Jakarta Utara.
Sidak ini dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Tempat usaha yang melanggar PSBB langsung disegel.
Para pelaku usaha yang kedapatan melanggar PSBB akan dikenakan sanksi berupa penutupan minimal 3 hari.
Petugas gabungan menutup tempat usaha yang melanggar PSBB selama 3 hari ke depan.
Salah satu restoran disegel karena meja makannya tidak dilipat.
Petugas memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar PSBB.
Petugas gabungan juga mendata para pelaku usaha yang melanggar PSBB.
Kertas segel ditempelkan di setiap pintu masuk tempat usaha yang melanggar PSBB.
Petugas berkeliling untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di salah satu tempat usaha di Sunter.
Sidak ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Petugas gabungan menyusuri kawasan ruko untuk mengecek penerapan protokol kesehatan.
Sidak ini dilakukan di tempat usaha seperti restoran, barbershop hingga gerai handphone.Β