Jakarta - Dewan Pengawas KPK memberi keterangan pers terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Seperti diketahui Firli Bahuri divonis melanggar kode etik.
Foto
Dewas KPK Beri Penjelasan Terkait Putusan Firli Bahuri

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Albertina Ho (kedua kiri), Harjono (kiri) dan Artidjo Alkostar bersama Plt juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberi keterangan pers di Gedung ACLC,Β Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Penjelasan Dewas KPK tersebut usai membacakan vonis pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik dan diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II terkait naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menjelaskan ke depannya, jika Firli kembali melanggar kode etik, sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat.
Albertina juga menjelaskan alasan Firli dijatuhkan sanksi ringan. Hal itu, kata dia, didasarkan pada dampak dari pelanggaran yang dilakukan Firli.
Dewan Pengawas KPK menegaskan sudah menelusuri terkait adanya kemungkinan pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan pemilik helikopter yang dinaiki Firli saat berkunjung ke Sumatera Selatan (Sumsel). Dewas menyatakan tak menemukan cukup bukti.
Menurut Tumpak, pihak penyedia jasa penerbangan pun sudah diperiksa terkait laporan pelanggaran etik Firli itu.