Jakarta - Salah satu tersangka KPK, eks Dirut Jasa Marga, Desi Aryyani, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek fiktif infrastruktur di KPK.
Foto
KPK Gali Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Fiktif

Desi Arryani menjadi tersangka saat menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya karena melakukan proyek fiktif. Ia diperiksa terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Salah satunya adalah Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Terkait dengan tiga tersangka baru yakni Desi Arryani, Jarot Subana, dan Fakih Usman, ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015. KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar.