Jakarta - Satpol PP menggelar sidak di kawasan Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aktivitas tersebut dilakukan untuk memantau protokol kesehatan di dalam mal.
Foto
Satpol PP Sidak Protokol Kesehatan di Mal Kelapa Gading

Petugas Satpol PP saat memantau aktivitas salah satu restoran di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam kegiatan tersebut petugas Satpol PP memeriksa sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan di Mall tersebut.
Seperti area foodcourt, tenant dan perkantoran di mal.
Dalam sidak tersebut, hampir 80 persen pihak manajemen mall telah menerapkan protokol Kesehatan.
Protokol kesehatan yang diterapkan seperti, tidak boleh makan di tempat (take away) dan aturan 3 M.
Di masa PSBB ini, jumlah pengunjung mal masih terbilang sepi.
Bahkan menurut pengelola, di hari libur seperti akhir pekan pun mal tidak ramai.
Setiap fasilitas di dalam mal seperti eskalator pun ketat menerapkan protokol kesehatan.
Perlu diketahui di masa PSBB ini, mal diperbolehkan buka dengan menerapkan aturan 50 persen pengunjung dan tidak boleh makan di tempat khususnya area food court dan restoran di dalam mal.
Jika salah satu tenant atau restoran ada yang ketahuan melanggar peraturan maka akan diperingatkan secara tertulis.Β
Tetapi jika mengulangi kesalahan kembali maka akan didenda senilai Rp 50 hingga Rp 100 juta.Β
Fasilitas lainnya seperti kursi pengunjung pun menerapkan physical distancing.
Area antrean pun dibuat berjaga jarak.
Bahkan di dalam lift pun menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu petugas juga menertibkan kawasan PKL dan ojol yang mangkal di depan gedung mal.Β