Jakarta - Sejumlah warga terjaring razia dalam operasi yustisi pencegahan COVID-19 di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka yang terjaring langsung disidang di tempat.
Foto
Foto Pelanggar PSBB Disidang di Tempat

Petugas gabungan melakukan operasi yustisi pencegahan COVID-19 di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (17/9).
Dalam operasi tersebut petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP menindak warga tidak memakai masker.
Kapasitas penumpang juga diperiksa.
Seorang sopir bus terjaring razia.
Mereka yang kedapatan melanggar didatang untuk selanjutnya disidang.
Para pelanggar dibawa aparat ke tepi Danau Sunter untuk mengikuti persidangan.
Terdapat hakim dan jaksa penuntut umum untuk menjalankan sidang tersebut.
Ada juga seorang panitera pengganti.
Petugas memeriksa biodata warga yang disidang.
Para pelanggar menunggu disidang.
Ekspresi seorang warga saat menunggu sidang pelanggaran PSBB.
Hakim, Panitera dan Jaksa Penuntut Umum melakukan sidang di tempat bagi pelanggar PSBB di Posko Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Kamis (17/9).
Dalam persidangan hakim akan menentukan sanksi yang harus dijalankan oleh pelanggar.
Para pelanggar yang tidak memakai masker akan dijatuhi hukuman berupa denda administratif 150-250 ribu serta sanksi sosial.
Ada belasan orang yang mengikuti sidang karena melanggar PSBB.
Setiap vonis untuk para pelanggar dicatat dengan rapi.