Jakarta - PSBB kembali diterapkan secara ketat di Jakarta. Selama penerapan PSBB ketat petugas gabungan gelar razia guna pastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Foto
Langgar PSBB, Tempat Makan di Cakung Ditindak Petugas Gabungan

Petugas gabungan menertibkan salah satu tempat makan yang kedapatan melanggar peraturan PSBB di kawasan Perkantoran Pergudangan Central Cakung, Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (15/9/2020).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai Senin (14/9) lalu guna menekan angka kasus COVID-19 di Ibu Kota. Ada sejumlah peraturan terkait pelaksanaan PSBB yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.
Salah satu peraturan tersebut adalah restoran hingga kafe masih diizinkan untuk beroperasi namun hanya untuk menerima layanan dibungkus maupun pesan antar. Warga tak diizinkan untuk makan di restoran maupun kafe selama PSBB ketat diterapkan di Jakarta.
Bila ada rumah makan yang kedapatan masih menerima pengunjung untuk makan di tempat maka akan ditindak oleh petugas gabungan.
Terkait dengan penindakan tersebut, petugas diketahui akan menegur lebih dahulu secara lisan terhadap rumah makan yang melanggar tetapi selanjutnya dikenakan denda biaya Rp. 50 juta
Petugas Satgas COVID-19 Kecamatan Cilincing menertibkan salah satu kantin yang melanggar PSBB di kawasan Perkantoran Pergudangan Central Cakung, Rorotan, Jakarta.
Petugas memberikan informasi kepada pedagang terkait dengan peraturan PSBB secara ketat di Jakarta. Meski rumah makan hingga kafe masih diizinkan beroperasi, pengunjung tak diizinkan makan di rumah makan hingga kafe.
Penindakan itu pun diharapkan dapat membuat masyarakat kian sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan terkait penerapan PSBB secara ketat di Jakarta guna menekan angka kasus COVID-19 di Ibu Kota.