Jakarta - Polemik Kampung Akuarium kembali bergejolak. Permukiman ilegal yang ada disana sempat dibongkar Ahok, dan kini dibangun ulang oleh Anies. Ini foto perjalanannya
Foto
Jalan Panjang Polemik Kampung Akuarium

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan mulai membangun Kampung Susun Akuarium di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Pradita Utama/detikcom.
Gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok pun mengkritik mengkritik pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium, pasalnya kawasan permukiman yang dulu pernah dia gusur itu berdiri diatas lahan negara alias ilegal. Rachman Haryanto/detikcom.
Menurutnya Perdanya sudah jelas. Bila Anies tetap membangun rusun di Kampung Akuarium, berarti Anies dinilainya melanggar Perda Pradita Utama/detikcom.
Pakar perkotaan dari Universitas Trisakti bergelar master Planologi dari ITB, Yayat Supriatna, mengungkap kawasan Kampung Akuarium sejatinya milik negara. Maka, lahan itu tidak boleh berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi-pribadi. Grandyos Zafna/detikcom.
Secara hukum, boleh saja Pemprov DKI membangun hunian di Kampung Akuarium, namun hunian tersebut tidak boleh menjadi hak milik penghuninya. Kalaupun dibangun fungsi perumahan permukiman yang mendukung cagar budaya, artinya harus rumah susun sewa (Rusunawa), bukan rusun milik (Rusunami). Rachman Haryanto/detikcom.
Yayat menjelaskan, Kampung Akuarium termasuk kawasan cagar budaya. Nantinya, rusunawa di Kampung Akuarium harus menunjang fungsi cagar budaya pula. Rachman Haryanto/detikcom.
Kampung Akuarium masuk dalam kategori Zona Pemerintahan Daerah, Sub Zona Pemerintahan daerah, dengan Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) pelestarian Kawasan Cagar Budaya. Foto: Kawasan yang dilingkari adalah Kampung Akuarium. Dok. Lampiran UU RDTR DKI.
Perda yang menjadi rujukan pembangunan kawasan di Jakarta adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, selanjutnya disebut sebagai Perda RDTR. Dalam Peta Zonasi yang dilampirkan di Perda RDTR, nampak Kecamatan Penjaringan Jakarta memuat berbagai jenis zonasi. Kampung Akuarium terlihat nyempil di pojokan, berbatasan dengan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.Β Pradita Utama/detikcom.
Perda ini ditandatangani pada 17 Februari 2014 oleh Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Kampung Akuarium yang beralamat di Penjaringan Jakarta Utara dan lokasinya berseberangan dengan Pelabuhan Sunda Kelapa itu tak jauh dari Museum Bahari. Pradita Utama/detikcom.
Dalam Peta Zonasi yang dilampirkan di Perda RDTR, nampak Kecamatan Penjaringan Jakarta memuat berbagai jenis zonasi. Kampung Akuarium terlihat nyempil di pojokan, berbatasan dengan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Grandyos Zafna/detikcom.
Kampung Akuarium memang terletak di dekat Pelabuhan Sunda Kelapa dan Museum Bahari, tak terlalu jauh pula dari Kota Tua. Kampung Akuarium itu juga ternyata masuk TPZ Kawasan Cagar Budaya. Pradita Utama/detikcom.
Di Pasal lain juga dijelaskan, kegitan hunian diperkenankan selama tidak mengubah bentuk asli kawasan. Pembangunan di kawasan ini harus menyesuaikan dengan karakter kawasan cagar budaya. Pradita Utama/detikcom.
Sementara, Rusun yang akan dibangun Anies itu berarti rumah susun umum seperti di Perda yang ada itu yang salah satu pointnnya adalah, Rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Β Pradita Utama/detikcom.
Berdasarkan Pasal 632, rumah susun umum milik dan rumah susun umum sewa tidak boleh dibangun di zona hutan lindung, zona hutan kota, zona taman kota, zona permakaman, zona jalur hijau, zona hijau rekreasi, dan zona terbuka biru. Tak ada larangan rumah susun umum milik dan rumah susun umum sewa di zona pemerintahan daerah.Β Pradita Utama/detikcom.
Walaupun mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Anies tetap melanjutkan pembangunan Kampung Akuarium yang disebut Kampung Susun Akuarium.Β Grandyos Zafna/detikcom.
Pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan bagian dari penataan 21 kampung prioritas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Grandyos Zafna/detikcom.
Kampung susun itu nantinya dibangun di tanah seluar 10.300 meter persegi dengan total 241 unit hunian. Pembangunan Kampung Susun Akuarium ditargetkan selesai pada Desember 2021 mendatang. Adapun sumber dana pembangunan ini tidak murni bersumber dari angaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, melainkan direncanakan dari dana kewajiban pengembang senilai Rp 62 miliar.Β Grandyos Zafna/detikcom.