Jakarta - Angka kasus positif COVID-19 dilaporkan terus bertambah di Ibu Kota. Sejumlah kawasan pun ditetapkan sebagai area zona merah akibat kasus Corona yang meningkat.
Foto
Melihat Keseharian Warga di Kawasan Zona Merah Ibu Kota

Sejumlah anak beraktivitas di Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara, Kamis (10/9/2020) dengan pagar tertutup dan digembok.
Diketahui, Kelurahan Lagoa menjadi salah satu kelurahan zona merah di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Meski begitu, tampak sejumlah warga tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Guna mencegah penyebaran virus Corona, akses keluar dan masuk wilayah tersebut pun dibatasi.
'Lockdown' wilayah tersebut jadi salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona selain menggalakkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan, mengenakan masker, serta menjaga jarak.
Di salah satu sudut kawasan juga tampak tersedia fasilitas cuci tangan gratis guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Seperti diketahui, angka kasus positif COVID-19 yang kian bertambah di Ibu Kota membuat Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat pada 14 September 2020 mendatang.
Sebelumnya, sejumlah upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona, salah satunya dengan menggunakan simbol peti mati korban COVID-19.
Tugu peti mati korban COVID-19 tersebut terpasang di sejumlah kawasan di Ibu Kota Jakarta dan diharapkan dapat menjadi refleksi bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran mereka terhadap upaya pencegahan virus Corona.
Terkait dengan diterapkannya kembali PSBB ketat di kawasan Ibu Kota Jakarta, Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah respons dari status kedaruratan kesehatan masyarakat. Satgas COVID-19 menilai Pemprov DKI Jakarta memutuskan menerapkan PSBB ketat karena ada peningkatan kasus selama dilakukan pelonggaran (PSBB transisi).
Diketahui, PSBB transisi mulai diterapkan di Jakarta per 5 Juni lalu. Sebelum itu, Pemprov DKI menjalankan PSBB secara ketat sebanyak 3 jilid, yakni PSBB jilid I (10-23 April 2020), PSBB jilid II (24 April-22 Mei 2020), dan PSBB jilid III (23 Mei-4 Juni 2020). Di masa PSBB transisi tersebut juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan lebih dari sebulan, semua wilayah di Jakarta masuk ke zona merah. Artinya, risiko penularan virus Corona tergolong tinggi hingga akhirnya Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat. Satgas meminta kondisi ini jadi pembelajaran bersama. Masyarakat diminta lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.