Jakarta - Barang bukti uang senilai 56,8 Miliar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). Kasus penipuan Internasional ini terkait ventilator dan monitor COVID-19.
Foto
Penampakan Duit Rp 56 Miliar Hasil Kejahatan COVID-19

Berawal dari perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19. Β
Beberapa kali pembayaran telah dilakukan, namun di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran, sehingga atas pesan yang masuk dari email tersebut rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia. Β
Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. Β
Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy.Β Β
Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00. Β
Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK, merekaΒ berhasil menangkap 3 pelaku di Jakarta, Padang, dan Bogor dengan uang senilai lebih dari Rp 56 Miliar. Β
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah lebih dari Rp 56 Miliar, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera, serta dokumen perusahaan. Β