Jakarta - Vanessa Angel menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (7/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Foto
Momen Vanessa Angel Jalani Sidang Kasus Kepemilikan Narkoba

Terdakwa Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan perkara penyalahgunaan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Vanessa tiba di PN Jakbar didampingi suaminya Bibi Ardiansyah.
Vanessa Angel menunggu sidang dimulai.
Vanessa Angel menjadi terdakwa karena kedapatan memilik 20 butir pil Xanax di kediamannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Vanessa Angel disebutkan mendapat pil xanax dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik. Untuk diketahui, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya setahun lalu.
Jaksa mengatakan Vanessa Angel memiliki resep dokter atas psikotropika berjenis pil xanax yang jadi barang bukti penangkapan. Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan terdakwa. Meski memiliki resep dokter atas obat anti depresan, Vanessa tetap diproses secara hukum. Alasannya, justru karena polisi menemukan resep itu masih ada di tangan perempuan bernama asli Vanesza Adzania tersebut.
Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan.
Sidang Vanessa Angel kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.