Jakarta - Satpol PP menyegel Tebalik Kopi yang kembali buka usai ditutup sementara karena langgar aturan PSBB. Kafe disegel dengan garis bertuliskan 'dilarang melintas'.
Foto
Penampakan Tebalik Kopi Disegel Satpol PP
Sabtu, 05 Sep 2020 18:44 WIB

Tebalik Kopi yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, disegel dengan garis kuning milik Satpol PP DKI Jakarta.
Garis kuning itu terpasang di sejumlah titik.
Tak ada aktivitas terlihat di dalam Tebalik Kopi. Situasi lengang dan tak ada satu pun pemilik atau pangelola di lokasi.
Kafe ini terletak tepat di pinggir jalan besar sehingga segel pun terpasang mengitari pagar.
Garis segel Satpol PP juga ditempel di tembok pagar.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Arifin meluapkan kemarahannya saat datang ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam video diunggah Instagram @satpolpp.dki. Arifin mengaku marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol COVID-19 dan nekat melanggar sanksi tutup 1x24 jam.