Jakarta - Rizal Ramli mendatangi Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (4/9/2020). Kedatangannya untuk mengajukan uji materi terkait syarat presidential threshold.
Foto
Gugat Syarat Presidential Threshold, Rizal Ramli Sambangi MK

Rizal Ramli didampingi kuasa hukum Refly Harun mendaftarkan uji materi presidential threshold (PT) di MK, Jumat (4/9/2020).
Keduanya menggugat syarat presidential threshold yang dinilai tidak mendukung iklim demokrasi yang baik.
Seperti diketahui, presindetial threshold yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur syarat partai maupun gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres.
Partai politik yang mengusung pasangan capres dan cawapres diketahui harus memiliki 20 persen kursi di DPR maupun memiliki 25 persen suara di level nasional.
Terkait dengan syarat presidential threshold tersebut, Rizal Ramli pun meminta agar syarat presidential threshold tersebut diturunkan menjadi nol persen.
Β Dengan diturunkannya syarat presidential threshold tersebut diharapkan dapat mendorong dijalankannya demokrasi yang baik.