Jakarta - Warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) terima kompensasi. Besar kompensasi itu bervariasi tergantung luas bangunan.
Foto
Warga Terdampak Pembangunan Stadion JIS Terima Kompensasi

Warga melihat lampiran yang berisi daftar penerima kompensasi bagi warga terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di kawasan Papanggo, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Diketahui, warga di kawasan Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) mendapat kompensasi lahan.
Besaran kompensasi yang diterima warga pun beragam mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta tergantu dari luas bangunan.
Sebelumnya, pada 2 September 2020 telah dilaksanakan sosialisasi kepada 23 kepala keluarga (KK) pertama penerima kompensasi serta sosialisasi berupa paparan nama-nama individu penerimaΒ dan jumlah nominal kompensasi yang diterima masing-masing dalam bentuk buku rekening tabungan Bank DKI.
Pencairan dana kompenasasiΒ menggunakan rekening Bank DKI dimaksudkan agar prosesΒ transaksi keuangan nirtunai dan akuntabel,Β sebagai bentuk sinergi antar BUMD DKIΒ Jakarta dalam rangka mewujudkan cashless society.
Dana kompensasi diberikan pada hari ini, 3 September 2020 di kelurahan Papanggo, Tanjung priok, Jakarta Utara yang dimulai pukul 09.00 WIB, sekaligus kembali dilakukan sosialisasi bagi calon penerima tahap berikutnya yang diwakili oleh empat orang perwakilan warga dari Blok A1, A2 dan A3 Kampung Bayam. Pemberian dana kompensasi RAP Tahap II dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2020.
Seperti diketahui, Jakpro dibantu oleh konsultan dari PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan untuk memverifikasi 369 KK penerima kompensasi. Harapannya wargaΒ yangΒ terdampak yang sudah terverifikasi menerima dana ganti rugi secara tepat.
Pelaksanaan pemberian kompensasi dilakukan oleh Bank DKI dan disaksikan pihak PT Jakarta Propertindo(Perseroda) (Jakpro) selaku owner proyek JIS. Kegiatan mendapat dukungan penuh dari pihak kewilayahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Kelurahan Papanggo.
SetelahΒ kompensasiΒ diterima,Β wargaΒ diberikanΒ waktuΒ selamaΒ 30Β hariΒ untukΒ meninggalkanΒ tempat tinggalnya.
KesepakatanΒ ini sesuai isi perjanjianΒ di dalam Berita Acara Serah TerimaΒ (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus lalu.
Seluruh rangakaian kegiatan ini masuk pada agenda RAP JIS, yang merupakan bentuk kesadaran pihak pemilik proyek terkait pentingnya kesejahteraan warga terdampak untuk ikut merasakan dampak positif pembangunan proyek.
Dengan menerapkan asas kemanusiaan, Jakpro membuka kesempatan kepada warga untuk menyuarakan keinginan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan RAP. Selama proses RAP berlangsung, pihak Jakpro secara intens membuka forum dan diskusi terhadap warga sehingga apa yang telah diupayakan menguntungkan kedua belah pihak.